Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Kadek Sudarman 11 September 2020 08:53:14 WITA
Jumat, 11/9 Pemerintah Desa Anturan berinergi dengan Desa Adat Anturan, BPD, Babinsa Babinkamtibmas, dan Linmas Desa Anturan bersama mengedukasi seluruh Masyarakat Desa Anturan tentang PERGUB No. 41 TAHUN 2020 tentang “ Tidak memakai masker diluar rumah denda Rp. 100.000”
Kegiatan ini dibarengi dengan kegiatan pembagian Masker secara gratis kepada semua pedagang di Pasar Desa Anturan dan juga kepada Masyarakat Desa Anturan.
Untuk lebih tepat mengingatkan warga mengenai PERGUB No 41 Tahun 2020 telah dipasangkan spanduk tentang PERGUB No. 41 Tahun 2020 di setiap Pasar Desa Anturan , mengingat Pasar merupakan tempat yang rutin dan ramai di datangi oleh masyarakat Desa Anturan.
Komentar atas Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posyandu Balita bulan April Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan
- Penyerahan Arsip Statis yang bernilai guna kesejarahan ke Dinas Arsip Kabupaten. Buleleng
- Posyandu Balita bulan April di Banjar Dinas Anyar, Desa Anturan
- Pembagian BLT DD Desa Anturan bulan April tahun 2024 ( tahap 4)
- Gerakan serentak Antisivasi Demam Berdarah ( Bulan Merah) di Desa Anturan
- Posyandu Balita bulan April tahun 2024 di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan
- Serangkaian menyambut Hari Kartini, PKK Desa Anturan mengikuti lomba membuat Gebogan buah lokal