PPKM Darurat Jawa Bali

02 Juli 2021 12:59:24 WITA

Angka positif Covid-19 kembali melonjak, hal tersebut menyebabkan pemerintah kembali menarik rem darurat dengan cara Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terkhusus untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai kebijakan untuk merespon lonjakan angka positif covid-19. PPKM ini telah didasarkan pada  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali".

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo juga telah mengumumkan secara langsung melalui tayangan youtube Sekretariat Presiden dengan menyatakan bahwa memutuskan untuk melakukan PPKM darurat mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 khusus di daerah Jawa dan Bali, Kamis (1/7/2021).

Maka dari itu masyarakat diharapkan agar tetap waspada, mengikuti aturan PPKM darurat, dan jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan) agar terhindar dari covid 19.

Komentar atas PPKM Darurat Jawa Bali

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Anturan

tampilkan dalam peta lebih besar