Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
11 September 2020 08:53:14 WITA
Jumat, 11/9 Pemerintah Desa Anturan berinergi dengan Desa Adat Anturan, BPD, Babinsa Babinkamtibmas, dan Linmas Desa Anturan bersama mengedukasi seluruh Masyarakat Desa Anturan tentang PERGUB No. 41 TAHUN 2020 tentang “ Tidak memakai masker diluar rumah denda Rp. 100.000”
Kegiatan ini dibarengi dengan kegiatan pembagian Masker secara gratis kepada semua pedagang di Pasar Desa Anturan dan juga kepada Masyarakat Desa Anturan.
Untuk lebih tepat mengingatkan warga mengenai PERGUB No 41 Tahun 2020 telah dipasangkan spanduk tentang PERGUB No. 41 Tahun 2020 di setiap Pasar Desa Anturan , mengingat Pasar merupakan tempat yang rutin dan ramai di datangi oleh masyarakat Desa Anturan.
Komentar atas Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Psyandu Triple Bumil, 06 Mei 2026
- Kulkul PKK Posyandu
- Kegiatan Posyandu 6 SPM, ILP Prima Lansia, Posbindu dan Balita Mawar 3 di Banjar Dinas Pasar Desa An
- JUMAT BERSIH WUJUDKAN LINGKUNGAN DESA YANG BERSIH DAN SEHAT
- Kegiatan Triple Bumil Banjar Dinas Labak Tanggal: 14 April 2026
- Berita Kegiatan Posyandu Balita Banjar Dinas Labak Tanggal: 13 April 2026
- Kegiatan Posyandu Balita Mawar 1 Banjar Dinas Anyar, 11 April 2026















