Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
11 September 2020 08:53:14 WITA
Jumat, 11/9 Pemerintah Desa Anturan berinergi dengan Desa Adat Anturan, BPD, Babinsa Babinkamtibmas, dan Linmas Desa Anturan bersama mengedukasi seluruh Masyarakat Desa Anturan tentang PERGUB No. 41 TAHUN 2020 tentang “ Tidak memakai masker diluar rumah denda Rp. 100.000”
Kegiatan ini dibarengi dengan kegiatan pembagian Masker secara gratis kepada semua pedagang di Pasar Desa Anturan dan juga kepada Masyarakat Desa Anturan.
Untuk lebih tepat mengingatkan warga mengenai PERGUB No 41 Tahun 2020 telah dipasangkan spanduk tentang PERGUB No. 41 Tahun 2020 di setiap Pasar Desa Anturan , mengingat Pasar merupakan tempat yang rutin dan ramai di datangi oleh masyarakat Desa Anturan.
Komentar atas Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- POSYANDU IBU HAMIL MEI DESA ANTURAN : MENINGKATKAN KESEHATAN IBU DAN JANIN
- TEGAS! 17 PENDATANG DI ANTURAN BELUM LAPOR DIRI, PEMDES AMBIL LANGKAH KONKRET
- Membangun Generasi Sehat: Kegiatan Posyandu Balita Banjar Dinas Pasar Desa Anturan
- Posyandu Lansia Desa Anturan: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup Lansia
- PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN (PNP) DI DESA ANTURAN BULAN APRIL 2025
- PELAKSANAAN PEMBAGIAN PMT UNTUK BALITA STUNTING PERIODE BULAN APRIL 2025
- PEMBAGIAN PMT UNTUK BALITA STUNTING PERIODE BULAN MARET 2025