Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
11 September 2020 08:53:14 WITA
Jumat, 11/9 Pemerintah Desa Anturan berinergi dengan Desa Adat Anturan, BPD, Babinsa Babinkamtibmas, dan Linmas Desa Anturan bersama mengedukasi seluruh Masyarakat Desa Anturan tentang PERGUB No. 41 TAHUN 2020 tentang “ Tidak memakai masker diluar rumah denda Rp. 100.000”
Kegiatan ini dibarengi dengan kegiatan pembagian Masker secara gratis kepada semua pedagang di Pasar Desa Anturan dan juga kepada Masyarakat Desa Anturan.
Untuk lebih tepat mengingatkan warga mengenai PERGUB No 41 Tahun 2020 telah dipasangkan spanduk tentang PERGUB No. 41 Tahun 2020 di setiap Pasar Desa Anturan , mengingat Pasar merupakan tempat yang rutin dan ramai di datangi oleh masyarakat Desa Anturan.
Komentar atas Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jumat Bersih Desa Anturan, Hijaukan Kawasan Pura Segara Lewat Penanaman Tanaman Upakara
- Mahasiswa KKN Desa Anturan Pasang Papan Edukasi Pemilahan Sampah
- Fogging Dilaksanakan di Desa Anturan, Banjar Dinas Munduk untuk Cegah DBD
- Mahasiswa KKN dan Masyarakat Gelar Gotong Royong Kebersihan di Banjar Pasar, Desa Anturan
- Mahasiswa KKN Desa Anturan Gelar Gerakan Pengolahan Sampah di Banjar Anyar
- Kegiatan Posyandu Balita di Desa Anturan, Banjar Dinas Labak Berjalan Lancar
- Gotong Royong Pembersihan Lingkungan di Desa Anturan Dukung Gerakan Buleleng Bersih Sampah












