Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
11 September 2020 08:53:14 WITA
Jumat, 11/9 Pemerintah Desa Anturan berinergi dengan Desa Adat Anturan, BPD, Babinsa Babinkamtibmas, dan Linmas Desa Anturan bersama mengedukasi seluruh Masyarakat Desa Anturan tentang PERGUB No. 41 TAHUN 2020 tentang “ Tidak memakai masker diluar rumah denda Rp. 100.000”
Kegiatan ini dibarengi dengan kegiatan pembagian Masker secara gratis kepada semua pedagang di Pasar Desa Anturan dan juga kepada Masyarakat Desa Anturan.
Untuk lebih tepat mengingatkan warga mengenai PERGUB No 41 Tahun 2020 telah dipasangkan spanduk tentang PERGUB No. 41 Tahun 2020 di setiap Pasar Desa Anturan , mengingat Pasar merupakan tempat yang rutin dan ramai di datangi oleh masyarakat Desa Anturan.
Komentar atas Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dinas PMD Buleleng dan Kecamatan Buleleng Lakukan Monev Pembangunan Gedung Kantor Desa Anturan
- Kegiatan Posyandu dan Posbindu Dilaksanakan Serentak di Banjar Dinas Pasar
- Posyandu Ibu Hamil Desa Anturan Banjar Labak Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kesehatan Ibu dan Janin
- Penerimaan Mahasiswa Institut Mpu Kuturan di Desa Anturan: Disambut Langsung oleh Kepala Desa
- Perangkat Desa Anturan Ikuti Bimtek SDGs Desa untuk Tingkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan
- Pembagian Telur, Susu, dan PMT Tambahan untuk Anak Stunting di Desa Anturan
- POKMAS "Rumah Pilah Resik Mesari" Umumkan Lelang Pembangunan Hanggar TPS 3R Desa Anturan