Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
11 September 2020 08:53:14 WITA
Jumat, 11/9 Pemerintah Desa Anturan berinergi dengan Desa Adat Anturan, BPD, Babinsa Babinkamtibmas, dan Linmas Desa Anturan bersama mengedukasi seluruh Masyarakat Desa Anturan tentang PERGUB No. 41 TAHUN 2020 tentang “ Tidak memakai masker diluar rumah denda Rp. 100.000”
Kegiatan ini dibarengi dengan kegiatan pembagian Masker secara gratis kepada semua pedagang di Pasar Desa Anturan dan juga kepada Masyarakat Desa Anturan.
Untuk lebih tepat mengingatkan warga mengenai PERGUB No 41 Tahun 2020 telah dipasangkan spanduk tentang PERGUB No. 41 Tahun 2020 di setiap Pasar Desa Anturan , mengingat Pasar merupakan tempat yang rutin dan ramai di datangi oleh masyarakat Desa Anturan.
Komentar atas Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Posyandu Balita bulan Januari 2025 di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan
- Kegiatan Posyandu Lansia bulan januari 2025 di Desa Anturan
- Kegiatan Perbaikan kerusakan jalan di gang Bima, Desa Anturan tahun 2024
- Kegiatan Ramah tamah serangkaian menyambut Tahun baru 2025
- kegiatan "Ngerasakin" dan persembahyangan bersama rahina suci tilem di Kantor Perbekel Desa Antura
- Kegiatan Posyandu balita Banjar Dinas Labak, Desa Anturan bulan desember 2024
- Kegiatan posyandu balita Banjar Dinas Anyar,Desa Anturan bulan Desember 2024