TRANSPARANSI : PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
Operator Desa Anturan 16 April 2025 15:09:42 WITA
ANTURAN, RABU (16-04-2025). Pemerintah Desa Anturan Tetapkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penetapan Peraturan Desa Anturan Nomor 7 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel yang merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Anturan yang lebih baik, serta mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat Desa Anturan.
Infografis APBDes disebarkan melalui website, akun sosial media desa serta tercantumnya persentase pelaksanaan disetiap bidang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini.
Harapan Pemerintah Desa Anturan dengan adanya transparansi ini akan meningkatkan kepercayaan warga masyarakat Desa Anturan kepada Pemerintah Desa.
Komentar atas TRANSPARANSI : PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PKK dan Pemerintah Desa Anturan Gelar Kegiatan Kulkul Pembersihan di Pantai Celuk Agung
- Posyandu Balita Banjar Dinas Munduk Desa Anturan Berlangsung Lancar
- Posyandu Balita di Banjar Dinas Labak Desa Anturan Berjalan Lancar
- Posyandu Balita Mawar III Digelar di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan
- Posyandu Balita Banjar Anyar Desa Anturan Digelar untuk Tingkatkan Kesehatan Anak
- Berita Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) LPJ BUMDes Artha Murti Desa Anturan Tahun Anggaran 2025
- Musdesus Desa Anturan Tetapkan KPM BLT DD 2026 dan Perbarui Data Desil PBI serta Bansos












