Pelayanan SIDAKEP Perekaman E-KTP untuk Warga Desa Anturan

29 Januari 2024 08:58:23 WITA

Pada hari Rabu, Tanggal : 17 Januari 2024, Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Dinas Desa Anturan yang dalam kegiatan ini di dampingi oleh Perangkat Desa dan Staff Desa Anturan. Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Rabu, 17 Januari 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan SIDAKEP jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga Desa Desa Anturan. pelayanan Perekaman KTP eL di Khususkan untuk warga Lansia 

Komentar atas Pelayanan SIDAKEP Perekaman E-KTP untuk Warga Desa Anturan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Anturan

tampilkan dalam peta lebih besar