PPKM Darurat Jawa Bali
KADEK WIRA HASTIKA 02 Juli 2021 12:59:24 WITA
Angka positif Covid-19 kembali melonjak, hal tersebut menyebabkan pemerintah kembali menarik rem darurat dengan cara Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terkhusus untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai kebijakan untuk merespon lonjakan angka positif covid-19. PPKM ini telah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali".
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo juga telah mengumumkan secara langsung melalui tayangan youtube Sekretariat Presiden dengan menyatakan bahwa memutuskan untuk melakukan PPKM darurat mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 khusus di daerah Jawa dan Bali, Kamis (1/7/2021).
Maka dari itu masyarakat diharapkan agar tetap waspada, mengikuti aturan PPKM darurat, dan jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan) agar terhindar dari covid 19.
Komentar atas PPKM Darurat Jawa Bali
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban Bumdes Artha Murti dan Realisasi pelaksanaan APBDes 2023
- Kegiatan Posyandu Balita pada bulan maret di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan
- Posyandu Balita bulan maret di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan
- Kegiatan mengarak ogoh ogoh di hari suci Tilem kesanga perayaan Hari Raya Nyepi di Desa Anturan
- Kegiatan Posyandu Balita di Banjar Dinas Labak, Desa Anturan pada bulan maret tahun 2024
- Kegiatan Fogging yang dilaksanakan di Banjar Dinas Pasar dan Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan
- Kegiatan Posyandu Balita di Banjar Dinas Anyar, Desa Anturan