Pemdes Anturan Bersama BPD Anturan Bahas Refokusing APBDesa terkait PPKM Berbasis Mikro

KADEK WIRA HASTIKA 23 Februari 2021 14:24:21 WITA

Menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nomor 140/86/Bid.1/DPMD tanggal 15 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa, pemerintah Desa Anturan bersama dengan BPD Desa Anturan dengan sigap mengadakan pertemuan untuk membahas masalah pemokusan APBDesa Anturan tahun 2021 untuk ditindaklanjuti untuk dapat menunjang kegiatan tersebut. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Babinsa, Babhinkamtibmas, BPD, dan Perbekel Anturan beserta perangkat Desa.

Dalam pertemuan ini Perbekel Anturan I Ketut Soka, S.Pd dalam pembahasanya mengenai refokusing APBDesa Anturan tahun 2021 untuk menunjang kegiatan yang berpedoman pada Surat Dinas PMD Kabupaten Buleleng tanggal 15 Februari 2021. . Dalam surat yang merujuk surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 143/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa, serta menegaskan surat Dinas PMD Kabupaten Buleleng Nomor 140/74/Bid.1/DPMD tanggal 10 Februari 2021 tentang Pembentukan Pos Komando Tingkat Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro ini menegaskan akan difokuskannya kegiatan dan anggaran pelaksanaan PPKM mikro dengan menetapkan Peraturan Perbekel mengenai Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2021, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2021.

Selain hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-3/PK/2021 tentang Penegasan Atas Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi COVID 19 disebutkan bahwa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), serta pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi COVID 19 paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa. Adapun pagu Dana Desa Anturan Tahun 2021 yaitu Rp. 886.116.000 sehingga 8% dari pagu tersebut adalah Rp. 70.889.280 adalah dana yang akan difokuskan untuk menindaklanjuti kegitan sesuai dengan Surat Edaran Tersebut.

 

Komentar atas Pemdes Anturan Bersama BPD Anturan Bahas Refokusing APBDesa terkait PPKM Berbasis Mikro

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Anturan

tampilkan dalam peta lebih besar