Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
11 September 2020 08:53:14 WITA
Jumat, 11/9 Pemerintah Desa Anturan berinergi dengan Desa Adat Anturan, BPD, Babinsa Babinkamtibmas, dan Linmas Desa Anturan bersama mengedukasi seluruh Masyarakat Desa Anturan tentang PERGUB No. 41 TAHUN 2020 tentang “ Tidak memakai masker diluar rumah denda Rp. 100.000”
Kegiatan ini dibarengi dengan kegiatan pembagian Masker secara gratis kepada semua pedagang di Pasar Desa Anturan dan juga kepada Masyarakat Desa Anturan.
Untuk lebih tepat mengingatkan warga mengenai PERGUB No 41 Tahun 2020 telah dipasangkan spanduk tentang PERGUB No. 41 Tahun 2020 di setiap Pasar Desa Anturan , mengingat Pasar merupakan tempat yang rutin dan ramai di datangi oleh masyarakat Desa Anturan.
Komentar atas Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mahasiswa KKN Desa Anturan Laksanakan Program Pengelolaan Sampah di Banjar Munduk
- Mahasiswa KKN Desa Anturan Kenalkan Permainan Tradisional
- Kegiatan Posyandu Balita di Desa Anturan, Banjar Dinas Anyar Berjalan Lancar
- Posyandu Balita di Desa Anturan Banjar Dinas Munduk Berjalan Lancar, Tingkatkan Kesehatan Anak
- Dinas PMD Buleleng dan Kecamatan Buleleng Lakukan Monev Pembangunan Gedung Kantor Desa Anturan
- Kegiatan Posyandu dan Posbindu Dilaksanakan Serentak di Banjar Dinas Pasar
- Posyandu Ibu Hamil Desa Anturan Banjar Labak Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kesehatan Ibu dan Janin














