Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Kadek Sudarman 11 September 2020 08:53:14 WITA
Jumat, 11/9 Pemerintah Desa Anturan berinergi dengan Desa Adat Anturan, BPD, Babinsa Babinkamtibmas, dan Linmas Desa Anturan bersama mengedukasi seluruh Masyarakat Desa Anturan tentang PERGUB No. 41 TAHUN 2020 tentang “ Tidak memakai masker diluar rumah denda Rp. 100.000”
Kegiatan ini dibarengi dengan kegiatan pembagian Masker secara gratis kepada semua pedagang di Pasar Desa Anturan dan juga kepada Masyarakat Desa Anturan.
Untuk lebih tepat mengingatkan warga mengenai PERGUB No 41 Tahun 2020 telah dipasangkan spanduk tentang PERGUB No. 41 Tahun 2020 di setiap Pasar Desa Anturan , mengingat Pasar merupakan tempat yang rutin dan ramai di datangi oleh masyarakat Desa Anturan.
Komentar atas Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan posyandu prima/lansia bulan April tahun 2024 di Desa Anturan
- Posyandu Balita bulan April Banjar Dinas Labak, Desa Anturan
- Pembagian Beras CBP bulan februari dan maret tahun 2024, Desa Anturan
- Realisasi APBDES tahun 2023 Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
- Rapat terkait pembahasan hasil pemeriksaan dari inspektorat Kabupaten Buleleng
- Pemberian sembako bagi warga masyarakat khusunya yang sedang berduka (anggota keluarga meninggal)
- Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban Bumdes Artha Murti dan Realisasi pelaksanaan APBDes 2023