Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini

Kadek Sudarman 11 September 2020 08:53:14 WITA

Jumat, 11/9 Pemerintah Desa Anturan berinergi dengan Desa Adat Anturan, BPD, Babinsa Babinkamtibmas, dan Linmas Desa Anturan bersama mengedukasi seluruh Masyarakat Desa Anturan tentang PERGUB No. 41 TAHUN 2020 tentang “ Tidak memakai masker diluar rumah denda Rp. 100.000”

Kegiatan ini dibarengi dengan kegiatan pembagian Masker secara gratis kepada semua pedagang di Pasar Desa Anturan dan juga kepada Masyarakat Desa Anturan.

Untuk lebih tepat mengingatkan warga mengenai PERGUB No 41 Tahun 2020 telah dipasangkan spanduk tentang PERGUB No. 41 Tahun 2020 di setiap Pasar Desa Anturan , mengingat Pasar merupakan tempat yang rutin dan ramai di datangi oleh masyarakat Desa Anturan.

 

Komentar atas Menindaklanjuti PERGUB No. 41 Tahun 2020 Pemdes Anturan Lakukan ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Anturan

tampilkan dalam peta lebih besar